Hukum khitan bagi perempuan

HUKUM KHITAN BAGI PEREMPUAN

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Telah terjadi perselisihan pendapat diantara kalangan para ulama mengenai hukum khitan bagi wanita. Adapun bagi lelaki khitan adalah wajib.

Sebelum kita membahas hukum khitan bagi wanita, ada baiknya kita menyebutkan dalil-dalil mengenai khitan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

اختتن إبراهيم عليه السلام وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم

“Ibrahim alaihissalam berkhitan dengan menggunakan qaduum sedangkan beliau berumur 80 tahun” (HR. Bukhari Muslim)

Ketika nabi Ibrahim berkhitan, maka kita juga diperintahkan untuk mengikuti nabi Ibrahim. Allah ta’ala berfirman:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Dan kami telah wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahiim yang lurus dan tidaklah sekali-kali dia melakukan kesyirikan” (QS. An-Nahlu: 123)

Kemudian khitan adalah sesuatu yang difitrahkan untuk manusia, Rasulullah bersabda:

الفطرة خمس: الختان، والاستحداد، وقص الشارب، وتقليم الأظفار، ونتف الآباط

“Fitrah itu ada lima: Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak” (HR. Bukhari Muslim)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda kepada seseorang yang baru masuk islam:

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

“Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah” (HR. Abu Daud)

Dari dalil diatas maka para ulama sepakat menyatakan bahwa hukum khitan adalah wajib bagi para lelaki karena dia adalah syi’ar kaum muslimin dan nabi memerintahkan khitan untuk lelaki yang baru masuk islam. Namun dalam permasalahan hukum khitan bagi wanita masih diperselisihkan oleh para ulama apakah wajib atau sunnah.

Lantas bagaimana hukum khitan bagi wanita?

1- Semua para ulama sepakat bahwasanya wanita disyariatkan untuk melakukan khitan. Hal tersebut karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk berkhitan.

Beliau bersabda untuk wanita Anshar.

وَاخْتَفِضْنَ وَلَا تَنْهَكْنَ، فَإِنَّهُ أَحْظَى لِإِنَاثِكُنَّ عِنْدَ أَزْوَاجِهِنَّ

"Berkhitanlah kalian wahai para wanita akan tetapi jangan terlalu berlebihan dalam berkhitan. Sesungguhnya hal tersebut lebih disukai oleh para wanita di sisi suami-suami mereka" (HR.Baihaqi)

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

اخْفِضِي، وَلَا تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ

"Berkhitanlah namun jangan terlalu berlebihan dalam berkhitan. Sesungguhnya dia lebih membuat wajah berceria dan lebih dicintai oleh suami" (HR. Thabrani dan dishahihkan oleh Al-Albani)

2- Namun mereka berbeda pendapat : "Apakah syariat khitan untuk wanita adalah wajib ataukah sunnah". Walaupun mereka semua sepakat bahwasanya khitan bagi wanita disyariatkan.

Pertama : Sebagian para ulama berpendapat hukum khitan bagi wanita adalah wajib. Karena keumuman dalil diatas dan karena pada asalnya lelaki dan wanita hukumnya sama kecuali ada dalil yang membedakan.

Maka dari itu Imam Nawawi rahimahullah dari kalangan syafi’iyyah mengatakan:

والمذهب الصحيح المشهور الذى نص عليه الشافعي رحمه الله وقطع به الجمهور انه واجب على الرجال والنساء

“Dan madzhab yang benar yang masyhur yang mana dinashkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah dan diputuskan oleh jumhur ulama, bahwa khitan adalah wajib bagi lelaki dan wanita” (Al-Majmu’ 1/301)

Kedua : Sebagian ulama lain berpendapat bahwasanya khitan adalah sunnah. Karena ada syari’atnya namun tidak sampai kepada hukum wajib. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إذا جلس بين شعبها الأربع ومس الختان الختان فقد وجب الغسل

“Jika seseorang lelaki duduk diantara empat anggota badan istrinya, lalu dua khitan (kemaluan)  saling bertemu, maka wajib mandi” (HR. Muslim)

Dalam hadits diatas Rasulullah menyebutkan 2 kemaluan dengan 2 khitan, berarti wanita disyariatkan untuk berkhitan. Namun syariat itu hanyalah sunnah dan bukan wajib, karena tidak ada perintahnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk berkhitan bagi wanita.

Adapun perbedaan mengapa lelaki diwajibkan dan perempuan disunnahkan karena:

- Lelaki berkhitan untuk menghilangkan najis yang tertinggal di kulit dzakarnya sehingga diwajibkan khitan atasnya karena berkaitan dengan syarat sahnya shalat.
Bahkan Imam Malik rahimahullah sangat keras dalam masalah ini sampai beliau berkata sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnul Qayyim:

من لم يختتن لم تجز إِمَامَته

“Barangsiapa yang tidak berkhitan maka tidak boleh dia menjadi imam shalat” (Tuhfah Al-Maudud Fii Ahkaam Al-Mauluud 1/162)

- Perempuan berkhitan untuk mengurangi syahwatnya yang berlebih. Sehingga tidak diwajibkan dan hanya sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

وأما في حَقِّ المرأة فغاية فائدته: أنه يُقلِّل من غُلمتِها، أي: شهوتها، وهذا طلب كمال، وليس من باب إِزالة الأذى

“Dan adapun khitan bagi perempuan maka tujuan besarnya adalah: untuk mengurangi syahwatnya, dan ini hanyalah mencari kesempurnaan dan bukan untuk membuang najis” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 1/165)

Sehingga Ibnu Qudamah rahimahullah dari kalangan hanabilah berkata:

فَأَمَّا الْخِتَانُ فَوَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ، وَمَكْرُمَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ، وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْهِنَّ. هَذَا قَوْلُ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ

“Adapun khitan maka hukumnya wajib bagi lelaki dan disunnahkan untuk wanita dan tidak diwajibkan untuk wanita. Dan ini adalah pendapat kebanyakan para ulama” (Al-Mughni 1/64)

Kesimpulan : Maka sah-sah saja bagi seseorang yang berpendapat bahwa hukum khitan adalah wajib bagi wanita dengan sisi pendalilan sebagian para ulama, dan sah pula bagi siapa saja untuk berpendapat bahwa khitan adalah sunnah bagi wanita dan tidak wajib dengan sisi pendalilan ulama yang lain.

Adapun saya pribadi, maka saya condong kepada pendapat para ulama yang menyatakan bahwa khitan adalah sunnah bagi wanita dan tidak diwajibkan. Walau begitu, sudah seharusnya kita melakukan hal yang sunnah tersebut, terlebih khitan adalah kebaikan besar untuk putri kita sendiri. Allahu a’lam dan semoga bermanfaat.

Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq

Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...

¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤

•═════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═════•

Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an
AL-WAFA' AL-ISLAMY BIMA
Desa Godo Jln. Lintas Sumbawa Kec. Woha Kab. Bima-NTB
Kamis, 27 April 2017

Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala

Komentar

Postingan Populer