Hukum bertukar kado

HUKUM BERTUKAR KADO

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

Tanya :
Adakah dalil atau hukum bertukar kado dalam Islam?
Misal ada sebuah acara silaturahmi. Lalu dibuat berbagai macam acara dan lomba untuk memeriahkan acara tersebut. Salah satunya acara tukaran kado. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Jawab :
Tidak diragukan bahwa amalan memberi hadiah kepada orang lain adalah amalan yang mulia. Hal itu karena pemberian hadiah ini merupakan tanda kasih sayang kepada orang yang menerima hadiah, bahkan sebelum itu, memberi hadiah merupakan salah satu bentuk hibah dan sedekah yang dianjurkan dalam syariat.
Karenanya secara umum, Islam menganjurkan untuk memberi hadiah, selama tidak ada unsur keharaman di dalamnya.
Maka dalam kasus di atas, acara bertukar kado yang dimaksud adalah amalan yang dibenarkan dengan beberapa catatan:

1. Acara silaturahmi yang dimaksud di atas bukanlah acara yang melanggar syariat dan tidak terdapat kemungkaran di dalamnya.

2. Benda yang dihadiahkan adalah benda yang tidak dilarang oleh syariat, baik dalam hal dzatnya maupun penggunaannya.

3. Pemberi hadiah harus ikhlas dan rela memberi hadiah. Jika dia memberi hadiah karena merasa terpaksa atau nggak enak atau sungkan dgn yg lain, maka org yg diberi tdk boleh menerima hadiah tersebut. Berdasarkan hadits:

لا يحل مال امرء مسلم إلا عن طيب نفس منه

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dgn kerelaan dirinya.”

4. Tatkala hadiah itu merupakan tanda kasih sayang, maka sepatutnya seorang muslim hanya menyerahkan hadiah kepada muslim yang lain.

Adapun memberi hadiah kepada non muslim, maka asalnya tidak mengapa selama tidak dilakukan atas dasar kasih sayang, namun hanya sebagai perbuatan kemanusiaan atau untuk melembutkan hatinya guna menerima Islam.

Akan tetapi kalo Tukar Kado Dalam Moment atau acara Hari Natal, Ukang Tahun, dan acara Semisalnya Maka Harom Hukumnya.

Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq

Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...

¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤

Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al-Wafa' Al- Islamy Bima NTB.
Sabtu, 30 Juli 2016
=============================

NB :
Bagi Saudara dan Saudariku semua Yang Mau Ikut Menyumbangkan Hewan Kurban Di Pondok Pesantren Kami, Baik Dengan Perorangan (Kambing) atau Patungan (Khusus Sapi) Maka Kami Mulai Membuka dan Menawarkan bagi Yang berminat membantu Utk Meraih Surga dan pahala dari Allah Robbul 'Izzah.

◆ Sapi Sekarang Rp. 14 Juta ~ Rp. 25 juta.
◆ Kambing Rp. 2.500 ribu ~ Rp. 3.500 ribu

========================
Salurkan Zakat Mal (Harta), Infaq, Shodaqoh Serta Wakaf Anda Untuk Pembangunan Ruang Kelas, Tanah Urukan, Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima-NTB

Rekening/Account :

* Bank Negara Indonesia (BNI) Cab. Bima : 0362730751

* Bank Syari'ah Mandiri (BSM) Cab. Bima : 7081444123

* Bank Central Asia (BCA) Cab. Cakranegara Mataram :
0561276501

An. Wahyudin Al-Bimawi

Atas Bantuan dan Partisipasinya, Kami khaturkan Jazaakumullaahu khairul Jazaa' Wa Baarokallaahu fiikum.

HP/WA : 085253777143
BBM : 5FCB6D17
LINE : أبو حاصف ألبيماوى

Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala

Komentar

Postingan Populer