Istri durhaka (bagian 2)

ISTRI DURHAKA / NUSYUZ {Bag. 2}

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

3. MENGOBATI ISTRI YANG DURHAKA / NUSYUZ

Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut;  atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.

URUTAN MENGOBATI ISTRI YANG NUSYUZ

1. Memberi nasehat.
Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami.

Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri.

Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman :

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

{ Fa-in atho'nakum falaa tabghuu 'alaihinna sabiilan }

“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).

Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr.

2. Melakukan hajr.
Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat :

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ

{ Wahjuruuhunna fil madhooji' }

“Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34).

Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi :
1. Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
2. Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
3. Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
4. Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).

Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yg sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr.
Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya.

Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallaam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi :

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

{ Walaa Tadhribil wajha walaa tuqobbih walaa tahjur illaa fil baiti }

“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142.

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz.

Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan.
Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal.

BERAPA LAMA MASA HAJR ?

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi.

Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ

{ Walaa yahillu limuslimin an yahjuro ikhoohu fauqo tsalaatsi layaalin }

“Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).

Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya.

Bersambung…

Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq

Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...

¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤

Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al-Wafa' Al- Islamy Bima NTB.
Kamis, 11 Agustus 2016
=============================

NB :
Bagi Saudara dan Saudariku semua Yang Mau Ikut Menyumbangkan Hewan Kurban Di Pondok Pesantren Kami, Baik Dengan Perorangan (Kambing) atau Patungan (Khusus Sapi) Maka Kami Mulai Membuka dan Menawarkan bagi Yang berminat membantu Utk Meraih Surga dan pahala dari Allah Robbul 'Izzah.

◆ Sapi Sekarang Rp. 17 Juta ~ Rp. 25 juta.
◆ Kambing Rp. 2.500 ribu ~ Rp. 3.500 ribu

========================
Salurkan Zakat Mal (Harta), Infaq, Shodaqoh Serta Wakaf Anda Untuk Pembangunan Ruang Kelas, Tanah Urukan, Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima-NTB

Rekening/Account :

* Bank Negara Indonesia (BNI) Cab. Bima : 0362730751

* Bank Syari'ah Mandiri (BSM) Cab. Bima : 7081444123

* Bank Central Asia (BCA) Cab. Cakranegara Mataram :
0561276501

An. Wahyudin Al-Bimawi

Atas Bantuan dan Partisipasinya, Kami khaturkan Jazaakumullaahu khairul Jazaa' Wa Baarokallaahu fiikum.

HP/WA : 085253777143
BBM : 5FCB6D17
LINE : أبو حاصف ألبيماوى

Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala

Komentar

Postingan Populer