Talak / perceraian (bagian 1)
TALAK / PERCERRAIAN (Bagian 1)
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
Penulis yakin masih banyak diatara kita yang sama sekali belum faham sepurtar talak. Dan kekurangan tahuan tentang bab talak ini berdampak buruk terhadap pernikahan seseorang bahkan terhadap agamanya. Untuk itu marilah kita pelajari bab talak ini dengan sungguh-sungguh.
1. Pengertian Talak.
Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan. Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.(Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 9/346)
2. Dalil Dibolehkannya Talak.
Allah Ta’ala berfirman :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)
Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata: Bahwa para ulama sepakat (berijma’) akan dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa kerusakan. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan kerusakan.(Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 10/323)
3. Hukum Talak.
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh.”
Rincian hukum talak di atas adalah sebagai berikut:
√ Pertama, talak yang haram yaitu talak bid’i (bid’ah) dan memiliki beberapa bentuk.
√ Kedua, talak yang makruh yaitu talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan yang ada diteruskan.
√ Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan).
√ Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan.
√ Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlaq dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.(Fathul Bari, 9/346, Al Mughni, 10/323-324, Shahih Fiqh Sunnah, 3/224.)
4. Macam Talak: Talak Sunni dan Talak Bid’i.
Talak sunni adalah talak yang mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi.
Talak bid’i adala talak yang menyelisihi petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah, yaitu mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.(Ahkamuth Tholaq fi Syari’atil Islamiyyah, hal. 13-14).
Bersambung….
Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq
Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...
¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al-Wafa' Al- Islamy Bima NTB.
Senin, 15 Agustus 2016
=============================
NB :
Bagi Saudara dan Saudariku semua Yang Mau Ikut Menyumbangkan Hewan Kurban Di Pondok Pesantren Kami, Baik Dengan Perorangan (Kambing) atau Patungan (Khusus Sapi) Maka Kami Mulai Membuka dan Menawarkan bagi Yang berminat membantu Utk Meraih Surga dan pahala dari Allah Robbul 'Izzah.
◆ Sapi Sekarang Rp. 17 Juta ~ Rp. 25 juta.
◆ Kambing Rp. 2.500 ribu ~ Rp. 3.500 ribu
========================
Salurkan Zakat Mal (Harta), Infaq, Shodaqoh Serta Wakaf Anda Untuk Pembangunan Ruang Kelas, Tanah Urukan, Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima-NTB
Rekening/Account :
* Bank Negara Indonesia (BNI) Cab. Bima : 0362730751
* Bank Syari'ah Mandiri (BSM) Cab. Bima : 7081444123
* Bank Central Asia (BCA) Cab. Cakranegara Mataram :
0561276501
An. Wahyudin Al-Bimawi
Atas Bantuan dan Partisipasinya, Kami khaturkan Jazaakumullaahu khairul Jazaa' Wa Baarokallaahu fiikum.
HP/WA : 085253777143
BBM : 5FCB6D17
LINE : أبو حاصف ألبيماوى
Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala
Komentar
Posting Komentar