Hukum Gaji Seoarang Penyuap
HUKUM GAJI SEORANG PENYUAP
(SOGOK MENYOGOK)
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
Sekarang ini, banyak kita dengar bahwa dalam penerimaan pegawai; baik swasta maupun negeri, terjadi sogok-menyogok uang dengan tujuan agar si pelamar dapat diterima bekerja di tempat yang bersangkutan. Apakah gaji yang diterima oleh si pelamar yang telah menyogok itu dapat dikatakan “HALAL”? Bagaimana hukumnya? Apa yang harus dilakukan jikalau si pelamar telah terlanjur bekerja di tempat tersebut?
Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.
Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok. Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadis:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)
》Bagaimana Status Gajinya?
Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.
Disadur dari:
Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed, no. 112128
》Apakah haram, gaji yang diterima PNS setiap bulannya, apabila pada awalnya dia masuk dengan cara suap?
Sebenarnya pertanyaan di atas mengandung dua permasalahan, yaitu menyuap oknum tertentu supaya bisa mengisi lowongan pekerjaan yang ada dan hukum gaji setelah diterima menjadi pegawai negeri sipil.
Di sini kami ingin lebih mendahulukan masalah gaji yang diterima. Perlu difahami bahwa gaji diberikan kepada karyawan sesuai kemampuan dan kinerja karyawan tersebut. Apabila karyawan itu bisa memenuhi tuntutan pekerjaan yang ia jalani dengan bagus maka hukum gajinya adalah halal.
Apabila karyawan tersebut memiliki standar kompensi yang rendah dan tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang ia pegang, sehingga ia tidak melaksanakan tugas dengan baik sedangkan gaji diberikan secara sempurna (Sebagai penghargaan atas hasil pekerjaan yang baik) maka gaji yang ia terima tidaklah halal, mengingat, gaji diberikan oleh perusahaan atau lembaga sebagai kompensasi atas tugas yang terlaksana dengan baik. Jika demikian, maka karyawan tersebut telah mengisi lowongan pekerjaan yang bukan haknya, oleh karena itu seharusnya ia mengundurkan diri dan mencari pekerjaan lain yang sesuai dengan kemampuan yang ia miliki.
Pada kesempatan ini, kami ingin menekankan betapa besar bahaya sogok-menyogok dan suap menyuap dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karena ia menjadi salah satu penyebab bobroknya mental orang yang sudah menduduki jabatan tertentu dengan cara menyuap untuk mendapatkan keduduan itu, sehingga ia menjadi egois dan tidak melaksanakan amanah yang diembankan kepadanya.
Betapa besar pula efek negatif yang timbul dalam dunia birokrasi disebabkan oleh perbuatan keji tersebut. Banyak terjadi kesemerawutan dan lambatnya birokrasi disebabkan oleh suap menyuap ini. Di sisi lain urusan birokrasi akan mudah dan lancar bagi orang yang berduit saja, padahal kelompok ini jumlahnya jauh lebih kecil dibanding orang-orang yang berada di level kelas menengah ke bawah.
Disebabkan pungli (permintaan suap) tersebut juga, banyak saudara-saudara kita yang memiliki kemampuan mumpuni dan kinerja yang baik tidak bisa menempati posisi yang membutuhkan orang seperti dia untuk meningkatkan produktivitas perusahaan atau lembaga secara umum. Sehingga perkembangan perusahaan dan lembaga yang pegawainya tidak berkompeten tidaklah cepat, bahkan cenderung mengalami kemunduran karena tidak bisa bersaing dengan perusahaan atau lembaga yang benar-benar menyeleksi calon pegawai dengan baik dan sesuai prosedur.
Point-point diatas adalah efek negatif dari suap-menyuap dilihat dari perspektif keduniaan, sedangkan dalam Islam sendiri, perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Abdullah bin Amr bercerita bahwa:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang suap dan orang yang menerimanya." HR. Abu Daud no.3580 dan Tirmidzi no.1337 . Dishahihkan oleh Al-Albani.
Bertolak dari alasan-alasan di atas, seorang muslim yang memahami dalil dan logikanya sehat seharusnya tidak meminta untuk disuap demi memperkaya diri sendiri, dan seharusnya tidak pula menyuap orang lain demi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, karena itu akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Demikian tulisan sederhana yang kami sajikan. Moga menambah hasanah ilmiah para pembaca. Begitu pula kami memohon pada Allah semoga ilmu ini menjadi ilmu yang bermafaat bagi kita semua dan bisa diamalkan. Dan lebih baik disebar dan dishare kepada kaum muslimin lainnya apalagi yang belum mengenai akan hukum masalah ini.
Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq
¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤
Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima. Selasa, 29 Maret 2016
================
Donasi Untuk Pembangunan Ruang Kelas Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima-NTB
Rekening/Account :
* Bank Negara Indonesia (BNI) Cab. Bima : 0362730751
* Bank Syari'ah Mandiri (BSM) Cab. Bima : 7081444123
An. Wahyudin Al-Bimawi
Atas Bantuan dan Partisipasinya, Kami khaturkan Jazaakumullaahu khairul Jazaa' Wa Baarokallaahu fiikum.
Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala.
Komentar
Posting Komentar