Puasa tidak diterima apabila tidak sholat
PUASA TIDAK DITERIMA APABILA TIDAK SHOLAT
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
Segala puji bagi Alloh. Orang yang meninggalkan sholat tidak akan diterima amalnya, tidak akan diterima zakat, puasa, haji dan sesuatupun.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhori (520) dari Buraidah Rodhiallaahu 'anhu dia berkata : Rosululloh Shollallaahu 'alaihi wa Sallaam bersabda :
( مَنْ تَرَكَ صَلاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ )
MAN TAROKA SHOLAATAL 'ASHRI FAQOD HABITHO 'AMALUHU
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka sungguh telah gugur amalnya”.
Makna “gugur amalnya” adalah amalnya batal dan tidak bermanfaat.
Maka hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan sholat tidak akan diterima amalnya oleh Allah, orang yang meninggalkan sholat tdk akan bermanfaat sedikitpun amalnya dan tidak akan naik menuju Allah.
Ibnul Qoyim mengatakan tentang makna hadits ini dalam kitabnya “Ash-Sholat (hal.65)” : ‘Yang tampak dalam hadits ini ; bahwa meninggalkan sholat itu ada dua jenis : meninggalkan secara menyeluruh, tdk sholat selamanya, maka akan menggugurkan seluruh amalnya. Dan meninggalkan sholat tertentu dan pada hari tertentu, maka ini akan menggugurkan amalnya pd hari itu. Gugur secara umum adalah untuk meninggalkan secara umum, dan gugur tertentu adalah untuk meninggalkan sholat tertentu’. (selesai).
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin ditanya dalam “Fatawa Ash-Shiyam (hal.87)” tentang hukum puasa orang yang meninggalkan sholat?
Beliau menjawab :
Orang yang meninggalkan sholat maka puasanya tidak sah dan tidak akan diterima, karena orang yang meninggalkan sholat adalah kafir murtad, berdasarkan firman Alloh Ta’ala :
{ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ }
FA INTAABUU WA AQOOMUSH SHOLAATA WA AATUZ ZAKAATA FA IKHWAANUKUM FID DIINI
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat & menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara2-mu seagama”. (At-Taubah : 11)
Dan Rasulullah bersabda :
( بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ ) رواه مسلم (82).
BAINAR ROJULI WA BAINASY SYIRKI WAL KUFRI TARKUSH SHOLAATA
“Antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan sholat” . (HR. Muslim (82))
Serta sabda beliau Shollallaahu 'alaihi wa sallaam :
( الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )
AL-'AHDUL LADZII BAINANA WA BAINAHUMUSH SHOLAATU FAMAN TAROKAHAA FAQOD KAFARO.
“Perjanjian yang ada antara kami dengan mereka adalah sholat, barangsiapa yg meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir”. (HR. At-Tirmidzi (2621), dishohihkan oleh Al-Albani dalam “Shohih At-Tirmidzi”)
Dan karena ini adalah pendapat keumumam para sahabat walaupun tidak menjadi ijmak dari mereka, Abdulloh bin Syaqiq yaitu termasuk dari tabi’in yang mashur mengatakan, ‘Dahulu para sahabat Nabi tidak memandang sesuatu dari amal yang meninggalkannya adalah kafir selain sholat’.
Berdasarkan dalil ini maka puasanya seseorang yang tidak melakukan sholat maka puasanya tertolak dan tidak diterima, serta tidak bermanfaat di sisi Alloh pada hari qiyamat. Kami mengatakan, ‘Sholatlah kemudian puasalah, adapun jika anda puasa dan anda tidak sholat maka puasa anda tertolak, karena orang yang kafir tidak akan diterima ibadahnya. (selesai)
Lajnah Daimah (10/140) ditanya, jika seseorang bersemangat untuk puasa romadhon dan sholat pada bulan romadhon saja, akan tetapi dia meninggalkan sholat karena selesainya bulan romadhon, maka apakah dia berhak puasa?
Lajnah menjawab :
Sholat adalah satu rukun dari rukun-rukun Islam, sholat adalah rukun Islam yang terpenting setelah dua syahadat, dan dia adalah fardhu ‘ain, barangsiapa yang meninggalkannya karena menolak kewajibannya atau meninggalkannya karena menyepelekannya dan malas maka sungguh dia telah kafir, adapun orang-orang yang puasa pada bulan romadhon dan sholat pada bulan romadhon saja maka ini adalah pengelabuan terhadap Alloh, sungguh jelek sebuah kaum yang mereka tidak mengenal Alloh kecuali pada bulan romadhon, tidak sah puasa mereka karena mereka meninggalkan sholat pada selain bulan romadhon, bahkan mereka kafir dengan kufur akbar walaupun mereka tidak menolak kewajiban sholat, ini menurut pendapat yang paling shohih diantara dua pendapat para ulama. (selesai).
Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...
Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq
¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤
Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima. Jum'at, 20 Mei 2016
================
Donasi Untuk Pembangunan Ruang Kelas Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima-NTB
Rekening/Account :
* BNI Cab. Bima : 0362730751
* BSM Cab. Bima : 7081444123
* BCA Cab. Cakra Mataram : 0561276501
An. Wahyudin Al-Bimawi
Atas Bantuan dan Partisipasinya, Kami khaturkan Jazaakumullaahu khairul Jazaa' Wa Baarokallaahu fiikum.
Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala.
Komentar
Posting Komentar