Siapakah mahram itu???
SIAPAKAH MAHRAM ITU...??
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
MAHRAM adalah wanita yg HARAM dinikahi oleh laki-laki.
Tentang Mahram ini telah disebutkan di dalam Al Quran QS. An-Nisa : 22-24.
Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam:
1. Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan
2. Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.
》Mahrom Muabbad
Artinya tidak boleh dinikahi selamanya;
》Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:
1. Karena nasab,
2. Karena ikatan perkawinan (mushoharoh),
3. Karena persusuan (rodho’ah).
¤ Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab :
1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
¤ Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:
1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
¤ Ketiga, sembilanwanita yang tidak dinikahi karena persusuan (rodho’ah):
1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
》Mahrom Muaqqot
Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak bolehdinikahi sementara waktu ada delapan.
1. Saudara perempuan dari istri (ipar).
2. Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
7. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Demikianlah beberapa mahram yang patut dan harus kita ketahui agar kita tidak salah dalam bermuamalah diantara mereka.
Semoga bermanfaat bagi Penulis dan bagi Para Pembaca Yang Budiman. Baarokallaahu Fiikum. Hadanallaahu Wa Iyyaakum Jamii'an. Yassarallaahu Lanal Khairo Haitsuma Kunna...
Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq
¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤
Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima. Rabu, 11 Mei 2016
================
Donasi Untuk Pembangunan Ruang Kelas Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima-NTB
Rekening/Account :
* Bank Negara Indonesia (BNI) Cab. Bima : 0362730751
* Bank Syari'ah Mandiri (BSM) Cab. Bima : 7081444123
* Bank Central Asia (BCA) Cab. Cakranegara Mataram :
0561276501
An. Wahyudin Al-Bimawi
Atas Bantuan dan Partisipasinya, Kami khaturkan Jazaakumullaahu khairul Jazaa' Wa Baarokallaahu fiikum.
Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala.
Komentar
Posting Komentar