STATUS HUKUM ANAK ZINA

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

Perzinaan mendatangkan banyak keburukan dan penyesalan.

Anak yang dihasilkan (kerap) disebut anak zina..

Diantara hukum terkait anak zina:

A. Tidak Bernasab Kepada Ayah Pezina.

Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak yang lahir itu bagi pemilik firasy (kasur) dan pezinanya menuai (penyesalan) kerugian.."
(HR. al-Bukhari: 1948, Muslim: 1457)

Bahkan Nabi shallallahu 'alahi wasallam menegaskan tentang anak zina,

ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا

"(Anak zina) bagi keluarga ibunya bila ada.." (Hasan; HR Abu Dawud: 2268, Shahih Abu Daud: 1983 al-Albani)

B. Tidak Mewarisi Dan Mewariskan.

Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا ، لاَ يَرِثُ وَلاَ يُوْرِثُ

"Siapa saja lelaki yang berzina dengan wanita merdeka atau pun budak sahaya maka anak yang lahir adalah anak zina.

Tidak mewarisi dan tidak pula mewariskan..." (Shahih, HR at-Tirmidzi: 4/428, Shahihul Jami: 2723 al-Albani)

Anak zina tidak memperoleh waris bila (ayahnya) meninggal, demikian pula sebaliknya.

C. Tidak Menjadi Wali

Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda,

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

"Sulthan (penguasa) adalah wali nikah bagi seorang wanita yang tidak memiliki wali.." (Shahih, HR Abu Daud: 2083, Irwa'ul Ghalil: 1840 al-Albani)

Dalam hal ini yaitu wakil pemerintahan yang sah (KUA).

Sang "bapak" hanya gigit jari menahan pedihnya penyesalan.

Ingat...

Anak (hasil) zina bukan anak haram.

Si "orang tua" yang menanggung dosa perbuatan haram tersebut, bukan sang anak.

Demikian tulisan sederhana yang kami sajikan. Semoga menambah hasanah ilmiah para pembaca. Begitu pula kami memohon pada Allah semoga ilmu ini menjadi ilmu yang bermafaat bagi kita semua dan bisa diamalkan. Dan lebih baik disebar dan dishare kepada kaum muslimin lainnya apalagi yang belum mengenai akan hukum masalah ini.

Wallaahu A'lam
Wallaahu Waliyyut Taufiq

¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤

Pondok Pesantren Tahfidz Al-Wafa' Al-Islamy Bima. Ahad, 24 Maret 2016

Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala.

Komentar

Postingan Populer