Mahram haji
WANITA TIDAK MEMPUNYAI MAHRAM PENDAMPING HAJI & UMROH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة و السلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين, أما بعد :
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba' ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang shaleh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki shaleh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya ? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi ? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.
Jawaban :
Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk kemampuan melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah berfirman.
"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]
Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam melainkan bersama mahramnya" [Hadits Ruwayat Bukhari]
Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak boleh pria berduaan dengan wanita, keucali bila wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian melainkan bersama mahramnya"
Maka seorang sahabat berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji dan aku berkewajiban dalam berperang demikian dan demikian" Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Demikian ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri, Al-Nakha'i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra'yi (madzhab Hanafi). Dan pendapat ini adalah pendapat yang shahih karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Tapi pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan Al-Auza'i. Di mana masing-masing menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah.
Ibnul Mundzir berkata : "Mereka meninggalkan pendapat dengan lahirnya hadits dan masing-masing dari mereka menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah".
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Wallaahu A'laam...
¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤
Komentar
Posting Komentar