MAKANAN YANG TELAH TERSENTUH CICAK…

MAKANAN YANG TELAH TERSENTUH CICAK…

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة و السلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين, أما بعد :

Pertanyaan:

Ustadz, maaf menganggu. Saya ada satu soalan. Boleh tak Ustadz terangkan, jika tdk keberatan, tentang kemushkilan saya ini.

Apakah makanan yang sudah terkena (tersentuh) atau dimakan cicak masih boleh dimakan? Bagaimana pula dg lipas?


Jawaban:

Tidak semua binatang yang haram, statusnya najis. Ada di antara binatang yang haram, namun tidak najis, seperti:

1. Hewan yang sering bekeliaran di sekitar manusia, seperti: kucing dan cicak.

Dalilnya: Shahabat Abu Qatadah pernah berwudhu dengan menggunakan air yang telah diminum kucing. Kemudian, beliau mengatakan, “Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنها ليست بنجس إنها من الطوافين عليكم والطوافات

‘Kucing itu tidak najis karena kucing termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.’” (H.R. Abu Daud; dinilah hasan oleh Al-Albani)

2. Hewan yang tidak memiliki darah merah (serangga kecil), seperti: lipas (kecoak) dan lalat.

Dalilnya, hadis tentang minuman yang kemasukan lalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar lalatnya dicelupkan kemudian dibuang, lalu minuman tadi boleh diminum, karena dalam satu sayap lalat, ada penyakit, dan satu sayap lagi mengandung obat penawarnya. (H.R. Bukhari). Lipas (kecoak) termasuk dalam hadis ini.

Wallaahu a’lam.
Wallaahu Waliyyut Taufiiq

Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memberikan kita ilmu yg bermanfaat, Rizqi yg Halal lagi Baik dan amalan yg diterima.



¤¤ AD-DIINU AN-NASHIIHAH ¤¤

Di Tulis :
Di Kamar Zal. Penyakit Dalam Anak, Rumah Sakit Muhammadiyah Bima, Tgl 02 Maret 2016

Komentar

Postingan Populer